SIDANG LANJUTAN RATNA SARUMPAET


Kamis, 9 Mei 2019, terdakwa kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Ratna Sarumpaet, sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami terdakwa bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak. Akibat ulahnya itu,  Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

EXCITING SEBA BADUY 2019