SIDANG LANJUTAN RATNA SARUMPAET
Kamis, 9 Mei 2019, terdakwa kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet,
menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini,
mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Ratna Sarumpaet, sebelumnya mengklaim telah
dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan
di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami terdakwa bukan dianiaya melainkan
imbas setelah melakukan operasi sedot lemak. Akibat ulahnya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal
14 Undang-undang Nomor
1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum
Pidana
dan Pasal 28 Juncto
Pasal
45 Undang-undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.

Komentar
Posting Komentar